3 tersangka inipun diketahui memiliki tugas berbeda. DS dan EH yang melakukan aksi pencurian, sementara pelaku AS bertugas menjualnya kembali. Yakni ke beberapa daerah, seperti Balikpapan, Kutim dan Paser.
“Tim gabungan Polsek Tenggarong Seberang dan Polsek Samarinda Utara melakukan pencarian BB Curanmor tersebut di beberapa daerah yang dijelaskan untuk diamankan.
,” lanjut Raymond.
Polsek Tenggarong Seberang pun berhasil menyita barang bukti 1 unit sepeda motor Honda CRF dengan nopol KT 4948 JP, 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX dengan nopol KT 2607 FQ, 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX dengan nopol KT 4345 JB, 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX dengan nopol KT 6486 JR, 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX dengan nopol KT 4145 CAP, 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX dengan nopol KT 2771 JR, 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX bernopol KT 3203 JQ dan 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX dengan nopol KT 6123 CAH
Kimi ketiga pelaku pun sudah diamankan sementara di Mapolsek Samarinda Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Para korban pun diketahui mengalami kerugian materil mencapai Rp 28 juta. Ketiga pun terancam dengan Pasal 363 KUHP, terkait pencurian dengan pemberatan.
( ARYA ARSD )

