Polsek Seputih Raman Bersama Warga Amankan Pelaku Curanmor di Musholla, Rekan Pelaku Masih Buron

Kapolsek mengatakan, dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku tidak beraksi sendirian.

Ia datang bersama rekannya bernisial AS (DPO) yang juga merupakan warga Gunung Sugih, dengan mengendarai sepeda motor NMAX warna merah.

Setelah aksi mereka kepergok, AS berhasil melarikan diri ke arah Kota Gajah membawa sepeda motor tersebut.

“MH mengakui bahwa ini bukan kali pertama melakukan aksi pencurian. Mereka sudah beraksi di 4 lokasi berbeda di wilayah Seputih Raman, dan 3 lokasi lainnya di wilayah hukum Punggur dan Kota Gajah. Saat ini, rekannya masih dalam pengejaran dan telah kami tetapkan sebagai DPO,” terang Kapolsek.

Pelaku MH dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman pidana selama 7 tahun penjara.

Di akhir keterangannya, Kapolsek Seputih Raman menyampaikan apresiasi kepada warga yang telah bertindak cepat dan tetap menjunjung tinggi hukum dengan menyerahkan pelaku kepada pihak kepolisian.

“Kami sangat mengapresiasi tindakan warga yang tidak main hakim sendiri, tetapi memilih untuk menyerahkan pelaku kepada kami. Ini menunjukkan bahwa kesadaran hukum masyarakat semakin baik dan kami berkomitmen menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas,” tandasnya. (Humas LT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *