- Membongkar Spare part agar tdk didapat di identifikasi item spare partx;
- Menggunakan & Menjual secara terpisah;
- Membuang rangka dan spare part yg tidak terpakai ke sungai agar tidak diketahui petugas.
TKP :
- Jl. Margo Santoso RT. 018 Desa Sangatta Utara Kec. Sangatta Utara.
- Jl. Pattimura Gg. Awang Long Desa Singa Gembara Kec. Sangatta Utara.
- Jl. Margo Santoso II RT. 019 Desa Sangatta Utara Kec. Sangatta Utara.
- Jl. Hidayatullah Kel. Teluk Lingga Kec. Sangatta Utara.
- Gg. Mushola Kel. Teluk Lingga Kec. Sangatta Utara.
Pelaku :
- Sdr. RI
- Sdr. I
- Sdr. SR
- Sdr. M
- Sdr. A (dibawah umur)
- Sdr. D (dibawah umur)
Kepada para pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) angka ke-3, ke-4 Jo pasal 55 ayat (1) angka ke-1 KUH Pidana.
( ARSD )
Pages: 1 2

