Polsek Punggur Lakukan Mediasi Kasus Bullying di SMPN 2 Kotagajah

Feriyantoni melanjutkan, kedua anak kelas 7 itupun terpaksa berkelahi karena tekanan dan ancaman dari kelas IX.

Dikatakan Kapolsek, perkelahian itupun ditonton ketiga pelaku dan ARF merekamnya menggunakan ponsel hingga videonya tersebar.

Video itupun sampai ke jajaran Polsek Punggur dan membuat Feriyantoni melakukan upaya penyelesaian pada Kamis (18/7/24) pukul 09.00 WIB.

“Personel Polsek Punggur gelar rembuk problem solving (mediasi) bersama Kepala Sekolah SMPN 2 Kotagajah, Orangtua murid di sekolah tempat kelima anak itu belajar,” ujarnya.

“Kedua belah pihak akhirnya sepakat berdamai dan membuat surat pernyataan tanpa tuntutan,” ungkapnya.

Dalam hal ini, Kapolsek mengimbau kepada seluruh orangtua agar mampu mengawasi dan menghindarkan anaknya dari aksi bullying.

Sebab, katanya, selain merugikan orang lain, aksi tersebut jika dibiarkan akan berdampak buruk pada mental anak.

Sehingga, tak jarang korban bullying justru akan menjadi pelaku, yang nanti akan melakukan hal serupa kepada anak-anak dibawahnya.

Jika dibiarkan, hal buruk itu akan terus terulang dan menjadi mata rantai yang sulit untuk dituntaskan.

“Aksi bullying atau perundungan jelas melanggar hukum, dimohon untuk orangtua untuk mengawasi dan jangan biarkan anak terjebak dalam pergaulan buruk yang tidak terpuji tersebut,” tegasnya.

“Peran sekolah pun penting disini, karena sekolah adalah rumah kedua dan guru adalah orangtua murid dan wajib mendidiknya,” demikian pungkasnya. (Humas LT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *