Ia melanjutkan, hal itu terungkap saat pelaku enggan menerima uang pelunasan dari korban, pelaku pun tiba-tiba membatalkan transaksi secara sepihak.
Alasannya, kata Kapolsek, pelaku tidak mengakui perubahan harga, dan dia menolak asetnya terjual dengan harga Rp 196 juta.
Nyatanya, setelah ditelusuri, aset tersebut telah dijual pelaku kepada warga lain seharga Rp 300 juta.
Dikatakan Kopolsek, korban hanya mendapat pengembalian uang DP senilai Rp 20 juta dari pelaku.
“Korban pun melaporkan ke Polsek Punggur atas penipuan tersebut,” ujarnya.
Masih dikatakan Kapolsek, usai dilaporkan oleh korban, SKR bersikap tidak kooperatif dengan mangkir dari panggilan Kepolisian sebanyak 3 kali.
Polsek Punggur pun melakukan upaya jemput paksa kepada SKR berikut berkas yang dijadikan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Punggur guna proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, ancaman kurungan penjara selama 4 tahun,” pungkasnya. (Humas LT)

