“Perselisihan dalam keluarga antara kakak dan adik, pelaku tidak dapat mengendalikan emosi lalu mengambil sebilah pisau dan menikam adiknya saat tidur” terang Kapolsek
“Saat kejadian ayah korban terbangun dan langsung melerai keduanya dan membawa korban ke rumah sakit” imbuhnya
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, pelaku berhasil diamankan oleh anggota Polsek Palaran dan saat dilakukan introgasi secara singkat pelaku mengakui seluruh kejadian tersebut,
“Saat ini pelaku dan juga barang bukti sebilah sajam sudah kami amankan dan juga kami lakukan pendalaman lebih lanjut” ujar Kapolsek
Atas kejadian tersebut pelaku dapat dikenai sanksi pidana penjara selama 10 tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (2) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga
( ARSD )

