Ketika istri Korban inisial S berada di lokasi menyaksikan kejadian langsung berteriak meminta pertolongan yang kemudian didengar oleh tetangga korban untuk memberikan Pertolongan dan segera membawa korban ke RS Asyifa, namun korban dinyatakan meninggal dunia saat dalam perawatan.
Kasus ini setelah terungkap pelaku dan barang bukti di limpahkan ke unit PPA Sat Reskrim Polres Tubaba untk di tindak lanjuti perkaranya
Menurut keterangan dari keluaraga pelaku diduga ada kelainan kejiwaan atau ODGJ, personil PPA Sat Reskrim memastikan dengan membawa yang bersangkutan ke rumah sakit jiwa untuk dilakukan pemeriksaan kejiwaan lebih lanjut.
“Kasus tersebut sudah dalam penanganan kepolisian, sedangkan pelaku masih menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit jiwa gedong Tataan Kab. Pesawaran
“Kepada tersangka, Pasal yang di tetapkan Tindak Pidana “Kekerasan dalam rumah tangga UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga” sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 Dan Atau 351 Ayat (3) KUHP dengan ancama penjara 15 tahun penjara (humas_tubaba)

