Polemik Kepengurusan Partai Golkar Lampung Tengah Membuat A. Junaidi Sesepuh Golkar Gunung Sugih Prihatin dan Angkat Bicara

Lampung Tengah – Dinamika kepengurusan Partai Golkar yang berlambangkan pohon beringin di Lampung Tengah kini sedang mengalami proses transisi. Dengan habisnya masa jabatan Musa Ahmad sebagai ketua DPD II Partai Golkar Lampung Tengah per 30 Juli 2025, Tubuh Golkar Lampung Tengah kini terjadi proses transisi dan rentan konflik kepentingan (conflict of interest) internal kepengurusan disebabkan ada yang ingin tampil dengan memaksakan kehendak menjadi ketua DPD II Partai Golkar Lampung Tengah. Pengondisiaan mulai di galang untuk mendapatkan dukungan di agenda penyelenggaraan Musda .

Menurut sesepuh Golkar Lampung Tengah A. Junaidi dari Gunung Sugih yang aktif sebagai kader Golkar sejak tahun 1989, merasa prihatin atas polemik yang terjadi di tubuh partai Golkar saat ini.

“Bahkan orang orang yang duduk sebagai pengurus partai golkar saat ini hanya mengedepankan karir politiknya pribadi dan kelompoknya yang loyal dalam dukung mendukung untuk menduduki jabatan strategis di kepengurusan hingga lupa dengan sejarah bagaimana perjuangan partai Golkar di Lampung Tengah awalnya kami juga ikut berjuang membesarkan partai Golkar,” Ungkap A. Junaidi sesepuh Golkar Lamteng.

Pada 1968, Sekber Golkar berubah nama menjadi Golongan Karya (Golkar) dan menjadi salah satu kekuatan politik utama di Indonesia. Pada 1993, nama Golkar digunakan sebagai singkatan dari Golongan Karya.

Golkar memiliki sejarah panjang dan kompleks, dengan peran penting dalam politik Indonesia, terutama pada masa Orde Baru. Saat ini, Golkar merupakan salah satu partai politik terbesar di Indonesia dan seharusnya para kader kader golkar harus cermat memilih ketua DPD II Partai Golkar Lampung Tengah agar dapat menjaga marwah partai,” Tegas A. Junaidi yang sampai saat ini masih mengamati perkembangan partai Golkar.

“Konflik kepentingan (conflict of interest) adalah situasi di mana seseorang memiliki kepentingan pribadi (finansial, keluarga, reputasi, dll.) yang dapat mempengaruhi objektivitas atau keputusan dalam menjalankan tugas profesional atau jabatannya, sehingga berpotensi menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan mengorbankan kepentingan publik atau organisasi. Ini terjadi ketika kepentingan pribadi “bertabrakan” dengan tanggung jawab resmi,” Kata Ketua Laskar Lampung Tengah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *