Polda Lampung Terima Laporan Penggunaan Ijazah Palsu Pencalonan DPRD di Lampung Selatan

LAMPUNG SELATAN – Polda Lampung menerima laporan  kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang digunakan oleh Supriyati (49), seorang warga Lampung Selatan, untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan.

Laporan ini diajukan oleh Wahyudi (50) seorang wiraswasta yang beralamat di  Kedaton, Kota Bandar Lampung, setelah mendapat informasi dari masyarakat. Dengan nomor laporan polisi LP/B/310/V/IV/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG.

Berdasarkan laporan tersebut kejadian ini terungkap pada tanggal 25 April 2024 di Suka Tani, Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Wahyudi melaporkan bahwa Supriyati menggunakan ijazah palsu sebagai salah satu persyaratan pencalonannya.

Setelah dilakukan pengecekan oleh pelapor di website KPU dan Dapodik Kemendikbud, ditemukan bahwa Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) atas nama Supriyati tidak terdaftar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *