Pinjam Motor Malah Dibawa Kabur, Pria ini Ditangkap Polsek Gunung Sugih

Sehingga, korban pun akhirnya percaya dan meminjamkan sepeda motor Honda Supra X 125 miliknya kepada pelaku.

“Namun, setelah itu pelaku menghilang bersama sepeda motornya,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp. 10 juta dan melaporkannya ke Polsek Gunung Sugih.

Setelah menerima laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih kemudian mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, pada Rabu (7/2/24)

“Pelaku AS Als Andi Putuk adalah seorang buruh asal Kampung Rengas, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah,” imbuhnya.

Informasi itupun kata Kapolsek berlanjut dengan upaya penangkapan terhadap pelaku sekira pukul 02.00 WIB.

Dengan dipimpin langsung oleh Kapolsek Gunung Sugih, Kanit Reskrim bersama anggota berhasil meringkus pelaku di wilayah tempat tinggalnya, dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Gunung Sugih guna pengembangan lebih lanjut.

“Kini, pelaku telah berhasil kami amankan, namun barang bukti masih dalam pencarian petugas,” ungkap Kapolsek.

“Pelaku dijerat kasus penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, ancaman hukuman penjara paling lama 4 Tahun,” pungkasnya. (Humas LT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *