Pesta Sabu, 2 Pria dan 1 Wanita Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah

“Ketiganya kedapatan sedang mengkonsumsi sabu-sabu, berikut alat konsumsi sabu yang sedang mereka gunakan,” katanya. Sabtu (29/6/24)

Eko mengatakan, personelnya juga melakukan penggeledahan di badan dan sekeliling tersangka.

Dikatakan Eko, ditemukan barang bukti 1 buah plastik kecil berisi sabu-sabu, 2 jarum sumbu api,1 buah sekop warna putih, 3 buah alat hisab sabu/bong, 5 buah korek api gas, 3 buah pirek isi residu sisa pakai.

“Barang bukti tersebut diamankan dari tangan ketiga pelaku, di dapur, dan didekat mereka,” ungkapnya.

Kini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.

“Para pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) pasal 127 ayat (1) huruf (a)Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Humas LT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *