Perangi Narkoba, Polres Bontang Kembali gagalkan peredaran Narkota

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Marangkayu Polres Bontang AKP Fahrudi mengatakan, penangkapan atas dasar laporan dari masyarakat.
“Setelah diintai memang gerak-gerik mereka mencurigakan,” ujarnya.

Polisi pun mengamankan satu poket sabu dari tangan DS. Sementara satu poket lainnya sempat dibuang oleh HH, namun berhasil ditemukan petugas.

“Sudah kami tahan di Mapolsek Marangkayu mereka,” katanya.

Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. ( ARYA ARSD )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *