Pengurus DPC PWRI Lampung Tengah Road Show FGD Dengan  Kepala Bappeda Lampung Tengah

Penyusunan APBD 2024  mengacu PMK 110 karena jika tidak mengikuti peraturan tersebut akan membuat dana alokasi umum (DAU) tidak dapat diterima Pemkab Lamteng. Ada juklak dan juknis sehingga harus menyesuaikan karena peraturan itu mengikat. Kalau tidak mengikuti, DAU tidak dikirim pusat,” Kilasnya Imam Fatkuroji

APBD 2024 itu telah menyesuaikan PMK 110 dan  disahkan dalam paripurna waktu yang lalu.

Sebelumnya juga DPRD dan Pemerintah Provinsi Lampung menyepakati APBD 2024 dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II di Ruang Sidang DPRD Lampung pada Senin, 20 November 2023.

Persetujuan RAPBD 2024 yang telah disahkan itu sebagai dasar hukum dan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran yang taat pada peraturan perundang-undangan.

Dalam kesepakatan itu, DPRD dan Pemprov menyepakati besaran pendapatan daerah Rp.8.342.203.125.430,- dan belanja daerah Rp.8.333.594.479.430,-.

Kemudian pembiayaan daerah dengan komponen penerimaan pembiayaan Rp. 99.666.494.000,- dan pengeluaran pembiayaan Rp108.275.140.000,-.

“Mengenai rencana tata ruang mengacu pada Perda RTRW Nomor 5 Tahun  2023 yang di tetapkan 05 November dengan judul Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2023-2043”, Pungkas Imam Fatkuroji.

Ferry Arif Ketua DPC PWRI bersama pengurus dan anggotanya menyampaikan di Forum Fokus Group Discussion kepada Kepala Bappeda akan membangun sinergitas dengan Pemerintah Daerah  tentang peliputan yang berimbang atas pemberitaan yang ditayangkan untuk tetap menjaga marwah kode etik jurnalistik yang berdasar pada UU Pers No. 40 tahun 1999.| Tim. PWRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *