Pengelola Pasar Malam kirim surat Hak jawab Besok LPA Tubaba lapor di unit PPA Reskrim Polres Tubaba

a) Dalam mengelola Pasar Malam termasuk Wahana Rumah Hantu, kami sebagai pengelola selalu mengingatkan Protap baik secara tertulis maupun lisan, dimana Pengiring tak boleh berdekatan apalagi menyentuh pengunjung.

b) Pameran Hantu tak bisa mengapai pengunjung karena berada dalam kotak/kamar khusus, sehingga kecil kemungkinan pemeran hantu menyentuh pengunjung.

c) Pengunjung biasanya masuk ke dalam rumah hantu lebih dari satu orang sehingga lebih terjaga karena sesama mereka bisa berkomunikasi.

d) Setelah pemberitaan yang bapak/ibu muat di media, sebagai bentuk iktikat baik kami langsung berkomunikasi dengan keluarga pengunjung yang dimaksud dan dari komunikasi tidak bisa dipastikan adanya pelecehan yang ada hanya ketidaknyamanan saat di Wahana Rumah Hantu.

Pengelola dan Keluarga sepakat tidak melanjutkan lagi isu seputar pelecehan itu. Malah mereka mengaku terganggu dengan kedatangan bapak/ibu yang seakan menyudutkan mereka untuk mengakui sudah dilecehkan.

  1. Kami sebagai Pengelola Pasar Malam menjalankan usaha secara profesional dan selalu menerima masukan dan saran-saran dari masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya agar Pasar Malam yang kami kelola bisa memberikan hiburan yang menghibur kepada masyarakat.

Demikian Hak Jawab dan Hak Koreksi ini kami sampaikan, agar menjadi perhatian kita bersama. Terima Kasih

Salam Hormat
Pengelola Pasar Malam
JON ARYADI
Tembusan disampaikan kepada :
Kapolsek Tubaba di Tubaba
Ketua Dewan Pers RI di Jakarta.

Sementara itu berdasarkan penelusuran media Trienews.id, diketahui telah terjadi Kesepakatan Perdamaian antara warga Pulung Kencana berinisial S yang merupakan orang tua korban pelecehan seksual dan pihak pengelola pasar malam bernama Jon Aryadi.

Perjanjian Perdamaian keduabelah pihak ditandatangani bermaterai sepuluh ribu, kemudian disaksikan oleh tiga orang saksi yaitu Babinsa, Babinkamtibmas dan Kepala Keamanan Pulung Kencana serta diketahui oleh Kepala Tiyuh Pulung Kencana.

Dalam surat Perdamaian yang ditanda tangani bersama tersebut, dilakukan pada 11 November 2023 di rumah kepala tiyuh Pulung Kencana, dengan isi perdamaian yang disepakati adalah sebagai berikut.

  1. Pihak Pengelola Pasar Malam mengakui kesalahan atas perbuatan krunya, sehingga menimbulkan ketidaknyamanan pengunjung berinisial D binti S.
  2. Pihak korban memaafkan atas peristiwa tersebut, dan tidak akan melaporkan kepada pihak berwajib.
  3. Pihak pengelola pasar ataupun kru nya, berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang menyebabkan pengunjung tidak nyaman.

Sementara sisi lain saat di hubungi melalui pesan singkat WhatsApp nya Ari Gunawan tantaka.SH.
Ketua LPA Ari tubaba Mengatakan besok dirinya akan membuat laporan secara tertulis

“Iya besok kami melengkapi data dari korban barulah melakukan pelaporan prihal pelecehan di unit PPA Reskrim Polres tubaba yang kami dapatkan sudah perdamaian tersebut “Tutupnya, | (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *