Penangkapan Pria Diduga Gunakan Narkoba Jenis Sabu, Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat Temukan Barang Bukti

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa : 1 bungkus plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu, 1 pecahan pil warna merah muda diduga ekstasi, 8 plastik klip kecil kosong, 3 pirek masih terdapat residu, 1 tabung kaca pirek, 2 karet penyambung kaca pirek, 2 sumbu pembakar, 1 selang pipet, 2 selang pipet bengkok, 1 lembar tisu, 1 bungkus rokok merk Esse warna hijau, 1 korek api gas, 1 bong terbuat dari botol obat merk Vicks Formula 44, 1 plastik pembungkus paket warna hitam, 1 unit handphone merk Oppo A60 warna biru,” jelas Akp Samsi

Berdasarkan hasil penyidikan, Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat telah menetapkan EP sebagai tersangka dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Kasatresnarkoba mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dan melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

“Perang terhadap narkoba akan terus kami galakkan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga generasi bangsa dari bahaya narkotika,” tegas Kasatresnarkoba Akp Samsi Rizal.*

(Tim.Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *