
Tulang Bawang Barat – Kali ini Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung berhasil mengamankan kembali seorang laki-laki yang diduga menggunakan narkotika jenis sabu, Penangkapan berlangsung Pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekira pukul 11.30 Wib, Pelaku diamankan di kediamannya yang berlokasi di Tiyuh Margodadi, Kec. Tumijajar, Kab.Tulang Bawang Barat.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasatresnarkoba Akp Samsi Rizal AB, S.E., M.H, membenarkan penangkapan terhadap satu orang Pelaku dalam kasus penyalahgunaan narkotika tersebut dengan inisial EP (35) Warga Tiyuh Margodadi Kec. Tumijajar, Kab. Tulang Bawang Barat.
“Bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Tulang Bawang Barat.” Ujar Akp Samsi Rizal, Rabu (09/09/2025)
“Penangkapan tersebut dilakukan Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Masyarakat, Pada Kamis Tanggal 04 September 2025 sekira pukul 11.30 Wib, unit opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan benar adanya anggota Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap Pelaku yang sedang berada di rumahnya .
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu, pecahan pil diduga ekstasi, perlengkapan hisap (bong), plastik klip kosong, serta barang pendukung lainnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, Pelaku mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat guna proses penyidikan lebih lanjut.

