Perpanjangan program pemutihan pajak ini berlaku mulai tanggal 1 Agustus 2025 hingga 31 Oktober 2025. Dengan perpanjangan ini, diharapkan lebih banyak masyarakat Lampung yang dapat memanfaatkan kesempatan untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor mereka. Program ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan mekanisme program pemutihan pajak dapat diperoleh di kantor Samsat terdekat.
“Kurniawan Gusrizal,S.pd”
Pages: 1 2

