Fithrat menyampaikan, dirinya telah memberikan laporan ke KPK berikut sejumlah bukti di antaranya rekapan percakapan, foto tangkapan layar, bukti penukaran uang, dan bukti kuat lainny.
”Laporan kronologi berikut sejumlah bukti itu sudah saya serahkan ke KPK pada hari ini, Kamis, 6 Desember 2024,” ungkapnya.
Dia menjelaskan bahwa anggota DPD RI dari dapil Sulawesi Tengah yang merupakan mantan atasannya itu diduga melakukan rekayasa untuk kepentingan pribadi, yakni mendaftarkan staf ahli fiktif bergelar doktor sebagai modus mendapatkan uang gaji staf ahli fiktif ini. Sementara dia, yang bekerja untuk mantan atasannya itu tidak mendapat gaji selama beberapa bulan.
”Padahal saya sudah mendampingi beliau berjuang dari nol. Mulai pendaftaran, kampanye hingga terpilih masuk Senayan. Saya cuma diiming-imingi SK kerja dari Sekjen DPD RI oleh beliau,” keluh Fithrat Ilham.
Dia berharap KPK segera melakukan tindak lanjut sesuai dengan semangat Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi di Indonesia. “Ini bagian dan upaya kecil rakyat mendukung asta cita Presiden Prabowo dalam memberantas tindak pidana korupsi,” tegas Fithrat Ilham menutup pernyataannya. (TIM/Red)

