Kanit Reskrim AIPTU Talsi, S.H terus mengatakan, kronologis kasus berawal ketika korban sedang berada didalam rumah tiba-tiba mendengar teriakan maling, maling kemudian korban keluar rumah kemudian di beritahukan bahwa motornya mau di curi oleh pelaku karena ibu-ibu melihat gerak-gerik yang mencurigakan pelaku pada saat itu pelaku tidak sengaja menghidupkan klakson sehingga dilihat oleh saksi dan akhirnya pelaku lari meninggalkan sepeda motor, kemudian dikejar oleh masyarakat dan akhirnya pelaku tertangkap oleh masyarakat.
Setelah mendengar teriakn maling,maling pelaku lari hingga diamankan oleh oleh warga tidak lama kemudian Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang datang dan langsung mengamankan pelaku hingga di bawa ke Polsek Lambu kibang dengan barang bukti 1 unit sepeda motor jenis Yamaha N-MAX No. Pol BE 8134 QL, Warna Abu-abu, No. Sin. : G3E4E-0057020, No. Ka. : MH3SG3120FK025483.
“Saat ini pelaku ZA (31) sudah diamankan di Polsek Lambu Kibang guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya melakukan tindak pidana percobaan pencurian,” ucap AIPTU Talsi, S.H.
Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku ZA dijerat pasal 53 KUHPidana Juncto 363 KUHPidana Tentang Tindak Pidana Percobaan Pencurian.| (humas_tubaba).

