Diapun tak menemukan HP nya saat mencari sekeliling rumah dan mencoba menelpon nomornya.
“Lalu pada Senin, 23 September 2024 jam 18.00 WIB, korban mendapat kabar bahwa HP nya dijual ke tetangganya,” ujar kapolsek.
Roma melanjutkan, hal itupun terbukti ketika ciri-ciri HP sama persis dan ada file korban yang masih tertinggal di HP tersebut.
Saat ditelusuri, ternyata Rudi membeli HP tersebut dari pelaku NKM, korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Bumi Ratu Nuban.
Kapolsek mengatakan, NKM pun berhasil ditangkap dan mengakui perbuatannya.
“Saat ini NKM diamankan di Mapolsek Bumi Ratu Nuban berikut barang bukti, pelaku dijerat kasus tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana,” pungkasnya. (Humas LT)
Pages: 1 2

