Pelaku Curat Berhasil Diringkus Polsek Gunung Sugih

“Modus pelaku melakukan pencurian yakni menunggu moment saat korban tertidur karena kelelahan sepulang kerja,” ujarnya.

“Atas kejadian tersebut, korban kehilangan motor merk Honda Beat, Hp merk Realme, dan uang tunai Rp. 25 ribu,” imbuhnya.

Wawan melanjutkan, setelah korban terbangun pukul 03.30 WIB, barulah dia sadar, barang berharga miliknya telah tiada.

Kapolsek mengatakan, laporan kejadian diterima, saat korban melapor ke Polsek Gunung Sugih pada Selasa, (27/2/24).

Kemudian, dari hasil penyelidikan, Polisi berhasil mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku pada Kamis (29/2/24).

Alhasil, Pelaku ditangkap saat nyopir Dump Truck muatan pasir dari Gunung Sugih menuju Bandar Lampung, tepatnya di Jalan Lintas Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah.

“Pelaku berhasil kita diamankan, tanpa perlawanan,” ungkapnya.

Kapolsek menambahkan, kini pihak Kepolisian tengah melakukan pencarian barang bukti hasil curian pelaku.

Sementara, pelaku saat ini menjalani proses hukum di Polsek Gunung Sugih atas perbuatannya.

“Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun,” demikian pungkasnya. (Humas LT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *