“Telah terjadi peristiwa penganiayaan yang menyebabkan dua warga yang merupakan pasangan suami istri meninggal dunia di Kabupaten Tanggamus tepatnya di Pekon Tanjung Kemala tadi pagi,”katanya, Jumat (19/7/2024).
“Pelaku telah diamankan, berinisial HN (41). Saaj ini yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan,”lanjut Umi.
Menurut Umi, peristiwa penganiayaan yang menyebabkan keduanya meninggal dunia diketahui oleh tetangganya.
“Awalnya informasi ini didapatkan setelah dari hasil keterangan saksi melihat pelaku masuk kedalam rumah korban. Kemudian saksi melihat pelaku ini berlari dengan banyak darah ditubuhnya sembari membawa sebilah badik. Melihat hal itu saksi langsung masuk kedalam rumah dan menemukan keduanya telah bersimbah darah,”ujarnya.
Hingga saat ini polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui motif pelaku melakukan penganiayaan hingga menyebabkan pasutri ini meninggal dunia.
KABIDHUMAS POLDA LAMPUNG
Kombes Pol Umi Fadilah Astutik S.Sos.S.I.k.M.Si.,
Email: humaspoldalampung@gmail.com
Twitter: @humaspoldalpg
FB: humas_poldalampung
IG : @humas_poldalampung

