Ops Cempaka Krakatau 2024, Polsek Seputih Mataram Amankan 2 Pelaku Curat Dari Amuk Warga

Saat dilihat dari jendela, korban mendapati ada sepeda motor merk Honda Beat sedang berhenti, lalu satu orang datang mendekati halaman rumah.

“Korban terus memantau gerak kerik pelaku dari jendela, karena yakin akan terjadi sesuatu,” imbuhnya.

Ternyata benar, kata Kapolsek, pelaku mengincar roda bajak seharga Rp. 2,6 juta yang tergeletak di depan rumah.

Masih dikatakan Kapolsek, korban pun spontan teriak maling, tepat saat roda bajak ada di tangan pelaku.

Teriakan itu membuat pelaku panik dan keduanya dikepung oleh warga sekitar.

Beruntung, pihak Kepolisian yang mendapat informasi tersebut langsung menuju TKP untuk mengamankan 2 pelaku dari amuk warga.

Diketahui, pelaku BR berasal dari kelurahan Yukum Jaya Lampung Tengah, sedangkan HR adalah warga Bandar Lampung.

Kini keduanya berikut motor pelaku dan roda bajak milik korban telah diamankan di Mapolsek Seputih Mataram guna pengembangan lebih lanjut.

“Keduanya diancam pidana penjara paling lama 7 tahun, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya. (Humas LT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *