Ops Antik Krakatau 2024, Pengedar Sabu Diringkus Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah

AKP Feabo mengatakan, hal itu terbukti saat jajarannya mendapati barang bukti berupa 5 bungkus plastik kecil berisi sabu-sabu serta 2 bendel plastik klip bening berukuran besar.

Kasat mengungkapkan, walaupun pelaku sempat membuang 5 bungkus barang bukti di lantai gubuk, berkat kesigapan petugas, pihaknya berhasil mengamankan sejuumlah barang bukti tersebut.

“Saat barang bukti didapatkan, AL mengakui bahwa barang haram itu adalah miliknya,” imbuhnya.

“Total barang bukti sabu-sabu yang diduga akan dijual pelaku yakni seberat 6,06 gram,” ungkapnya.

Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.

“AL dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (Humas LT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *