
Lampung | Dalam tahun 2024 Pengadilan Tinggi Tanjungkarang telah menangani sebanyak 456 perkara dan telah diputus 397 perkara pada tahun itu juga dan jadi sisa perkaranya 42 perkara.
“Perlu dirinci ada 23 perkara anak diputus pada tahun itu juga. Kemudian, perkara perdata pada tahun 2024 sebanyak 125 perkara dan diputus pada tahun 2024 sebanyak 123 perkara dan telah diputus pada awal tahun 2025” Ujar Hakim Tinggi H. Aksir, S.H., M.H.
Hal itu langsung disampaikan Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang yang diwakili para pejabat utamanya yaitu Hakim Tinggi H. Aksir, S.H., M.H saat audiensi bersama DPD PWRI (Persatuan Wartawan Republik Indonesia) Provinsi Lampung di kantor Pengadilan Tinggi setempat pada hari Kamis, (13/2/25).
Hakim Tinggi H. Aksir, S.H., M.H menyampaikan hal tersebut didampingi Hakim Tinggi Antonius Simbolon, S.H., M.H., Sekretaris Pengadilan Tinggi Reno Sugiarto S.H., M.H dan Panitera Coriana Julvida Saragih S.H., M.H. serta pegawai instansi setempat.
Dijelaskan juga, Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung sangat tranparan dengan membebaskan para wartawan melakukan peliputan dalam persidangan selama mematuhi aturan yang berlaku serta dipersilahkan mempublikasikan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang ada di instansi tersebut saat menerima audiensi dari DPD PWRI Provinsi Lampung.
“Bagaimana proses persidangan berlangsung para wartawan diperbolehkan meliput, selain sidang tertutup, silahkan meliput sidang terbuka sesuai undang-undang berlaku, namun jangan lupa lapor dahulu pada pihak staf pengadilan”ujarnya.
Panitera Coriana Julvida Saragih S.H., M.H juga menjelaskan guna menyampaikan informasi atau kabar kepada masyarakat secara cepat dan luas para wartawan dapat memperoleh berbagai macam data informasi hingga jadwal dalam aplikasi www.pn-tanjungkarang.go.id dan untuk perkara banding dapat dilihat https://beta.pt-tanjungkarang.go.id/.

