Korban pun memacu kendaraan sepeda motor dengan kecepatan tinggi saat melewati jalan persawahan.
“Saat sedang ngebut, SSR langsung menodongkan pisau kearah leher korban dan memintanya berhenti,” imbuhnya.
Akibatnya, kata Kapolsek, leher korban mengalami luka terkena ujung pisau, kemudian tangan kiri yang digunakan untuk menangkis pisau juga terluka.
Sesampainya di Kampung Telawung, SSR turun dari motor, lalu korban berusaha pergi dari sana.
Tapi, kata Kapolsek, motor korban hilang kendali sehingga membuatnya terjatuh di semak-semak karena didorong oleh pelaku SSR.
Kemudian, korban berteriak minta tolong di pinggir jalan, namun SSR berlari mendatanginya dan merebut sepeda motor korban.
“Saat motor dinaiki pelaku dan hendak di bawa kabur, korban mendorong badan pelaku sampai terjatuh dari sepeda motornya,” katanya.
“Namun, pelaku kembali bangun lagi dan kabur membawa motor karena posisi mesin masih hidup,” kata Kapolsek saat menjelaskan aksi saling rebut sepeda motor.
Kapolsek melanjutkan, teriakan korban di awal tadi pun membuat warga kampung keluar dan ikut mengejar pelaku.
Akhirnya sepeda motor korban di temukan warga di kebun singkong dan SSR tertangkap di perkebunan lalu diamankan oleh warga.
Beruntung, petugas yang mendapat informasi tersebut langsung menuju lokasi untuk mengamankan pelaku dari amuk warga.
Setelah diamankan ke Polsek Gunung Sugih dan diperiksa, SSR diketahui tinggal di LK IV, Kelurahan Gunung Sugih Raya, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.
Kini, pelaku dan barang bukti pun telah diamankan di Polsek Gunung Sugih untuk diproses hukum lebih lanjut.
“SSR dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) sebagaimana dimaksud pasal 365 KUHPidana, ancaman kurungan penjara paling lama 9 tahun,” demikian pungkasnya. (Humas LT)

