“Namun saat korban berdiri dan melihat sekitar, motornya sudah raib,” katanya.
Kapolsek mengatakan, pasca pencurian, korban berusaha meminta bantuan sambil mengejar pelaku.
Namun, motornya sudah menjauh dari area peladangan.
Beruntungnya, masyarakat yang mendapat kabar tersebut berhasil menghadang pelaku di Kampung Tanggulangin.
“Tersangka dikepung warga saat mengendarai motor korban di jalan umum,” imbuhnya.
Beruntung, pihak Kepolisian yang mendapat informasi tersebut langsung menuju TKP untuk mengamankan pelaku dari amuk massa.
Saat ini, jajaran Polsek Punggur masih memburu kawanan pencuri yang masih buron.
Sementara RDW digelandang ke Mapolsek Punggur untuk diproses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat kasus pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHPidana.
“Tersangka diancam hukuman kurungan penjara selama 7 tahun,” pungkasnya. (Humas LT)

