“Ini bukan sekadar penyitaan administratif. Ini adalah tamparan keras bagi oknum-oknum penguasa yang merasa kebal hukum. Kami akan kawal sampai tuntas! Bila perlu, kami buka semua datanya ke publik,” tegas Ridwan.
Di tempat terpisah, Kuasa Hukum GERMASI, Hengky Irawan, S.H., M.H., menambahkan bahwa penyitaan harus diikuti dengan langkah pidana terhadap para pelaku, bukan sekadar penguasaan lahan semata.
“Kami mendesak Kejaksaan Agung RI melalui Satgas PKH agar tidak berhenti pada penyitaan dan penguasan lahan saja, namun penegakan hukum harus menjangkau hingga ke otak intelektual, termasuk jika ada pejabat atau aparat yang menyalahgunakan kewenangan,” ujar Hengky.
Penyitaan lahan hampir 50 ribu hektare ini adalah awal yang monumental, namun publik kini menanti keberanian lebih lanjut: siapa aktor utama dan beking besar di balik penguasaan ilegal kawasan konservasi tersebut?
GERMASI pun menyerukan agar Satgas PKH Kejagung RI tak gentar menghadapi tekanan politik maupun intervensi, dan tetap konsisten menegakkan hukum hingga ke akar masalah.

