Saat dijumpai oleh awak media Ia berharap agar pihak kepolisian daerah sulsel (polda sulsel) menindaklanjuti permasalah yang ia alami.
Dasar hukum pelanggaran hak cipta di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Undang-undang ini memberikan perlindungan hukum bagi pencipta atas karya cipta yang mereka hasilkan, baik dalam bentuk seni, sastra, musik, maupun karya ilmiah.
“Saya merasa keberatan dengan akun tersebut yang menjual nama saya serta karya saya di sosial media, saya bersusah payah menciptakan lagu malah di copy dan dijual begitu saja” Ucap Irfan Azis.
” Inilah yang menghantui saya sampai sekarang, kemarin sya nampil dijakarta tetapi tidak konsentrasi akibat ulah oknum ini” Tandasnya.
“Besok Saya akan Laporkan Akun tersebut dan juga Nama Podcast yang mengambil Keuntungan dari saya” Tutupnya.
( ARSD )

