MPKN Tuntut Segera Kembalikan Uang Rakyat,Geruduk Kantor DPRD Blora

“Fakta para dewan di DPRD Blora terbagi menjadi 3 kelompok, Pertama kelompok yang takut dan sudah mengembalikan, Kedua kelompok yang takut tapi belum mengembalikan karena belum punya uang, dan yang Ketiga adalah kelompok ngeyel yang tidak mau mengembalikan uang rakyat, dan kelompok ketiga saat ini tertinggi,” jelasnya.

“Penting buat publik termasuk ke Pemkab Blora agar mendapatkan pesan bahwa MPKN serius dan akan terus bongkar korupsi di Blora,” pungkas Seno.

Dari total honor narsum dewan tahun 2021 sebesar Rp 11 Miliar lebih, anggota dewan harus mengembalikan sekitar Rp 7 Miliar, dan sampai hari ini baru sebagian Dewan yang sudah mengembalikan uang rakyat tersebut ke Kas Daerah (Kasda).

“Ada 10 anggota dewan lebih yang sudah mengembalikan uang narsum,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, Jatmiko, Sabtu (11/11).

Perlu diketahui, dalam satu bulan tercatat dalam rinciannya ada yang mencapai 104 jam, sehingga dalam satu bulan dari 45 anggota dewan Kabupaten Blora ada yang mencapai ratusan juta honornya. Setiap narsum anggota dewan diberi honorarium Rp. 1 juta per jam, per orang di setiap acara.

Seusai Perpres Nomor 33 Tahun 2020, kegiatan fiktif, hingga ketidakwajaran waktu pelaksanaan kegiatan. Diduga pertanggungjawaban honor dilakukan tidak sesuai ketentuan besaran honor dengan standar honorarium. Pihak yang diadukan oleh MPKN sebanyak 45 anggota DPRD Kabupaten Blora periode 2019-2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *