“Ekspose publik penting dilakukan karena kami merasa kasus ini seperti digantung terlalu lama. Padahal penyelidikan di sudah berjalan setahun lebih dan semua anggita sudah mengembalikan uangnya ke Kasda,” tambahnya.
Apalagi proses penyelidikan sudah geser dari Intel ke Pidsus dan uang 5,3 Miliar sudah kembali ke Kasda, maka apa yang ditunggu oleh pihak kejaksaan?, Hal ini jelas menjadi pertanyaan publik,” ungkapnya.
Sukisman juga menyampaikan, “Bagus jika ekspose publik nanti melalui konferensi pers lengkap dengan uang 5,3 M yang dikembalikan ke Kasda digelar diatas meja”.
Sekaligus nanti disampaikan bahwa kasus ditutup karena tidak cukup 2 alat bukti, serta tidak ada kerugian negara karena uang honor narsum DPRD sudah dikembalikan,” kata Sukisman.
MPKN menilai, meski nanti kasus ditutup tetapi bahwa faktual proses ini sudah berhasil menyelamatkan uang negara sebesar 15,3 Miliar. Yaitu 5,3 Miliar dari pengembalian tahun 2021, ditambah 10 M anggaran di Diknas tahun 2023 yang tidak digunakan oleh DPRD,” pungkas Sukisman di akhir rilisnya. (Tim.Invs)
Ketua MPKN , Sukisman
(0812-2615-3115)

