Gus Fuad Juru Bicara MPKN didalam Audiensi menyatakan bahwa disini kami menyampaikan opini publik.
“Bahwa opini publik yang berkembang saat ini mereka kecewa dan bertanya-tanya terkait Kades Ketuwan setelah mengembalikan uang apakah lantas kasus dugaan korupsinya dihentikan, ” Ungkapnya
Dalam hal tersebut Kajari Blora M Haris Hasbullah menjawab dan menjelaskan bahwa kasus Tipikor harus memenuhi dua unsur yaitu (1) merugikan keuangan negara, (2) ada tindakan melanggar hukum. Jika salah satu unsur tersebut tidak terpenuhi maka hal tersebut bisa dihentikan.
Gus Fuad menambahkan, “Saya sangat prihatin dengan konsep hukum ini ,karena pengembalian yang nilainya 400 juta itu tidak bisa digunakan untuk menjerat kades ketuwan. Khususnya terkait dengan tipikor yang perlakuannya kok sangat humanis sekali.
“Kalau korupsi mengembalikan uang terus berhenti kasusnya akan tidak ada efek jera kepada koruptor. Coba kalau pidana umum nyuri kambing bisa digebugin kadang ada yang sampai meninggal. Keadilan hukum apa seperti ini?, ” Kilasnya
Di lain sisi juga di pertanyakan dalam audiensi, “Apa kasus korupsi setelah mengembalikan uang lantas selesai masalah hukum korupsinya?. Jika demikian akan banyak terjadi korupsi sebab tidak ada proses hukum pidananya. Hal ini bisa dijadikan senjata bagi para koruptor dinegeri ini, lakukan korupsi jika ketahuan cukup dikembalikan aman kasus hukum berhenti.” Kata Sofa
“Kami prihatin seperti kasus mengambil kayu sebatang saja pasti akan dihukum minimal 1 tahun, sedang yang korupsi setelah pengembalian uang 400jt kasusnya dihentikan,
kan dagelan hukum ini, ” Kesalnya
Dijelaskan dalam Audensi, beda antara pidana umum seperti mencuri ayam, berkelahi dan curi motor bisa dI RJ. ( Restoratif justice). Kalau tipikor tidak bisa di RJ ( Restoratif justice) tetapi bisa dihentikan jika tidak memenuhi unsur.
Jika ada indikator niat jahatnya setelah masalah ini diulangi lagi maka bisa dihukum. Seperti kasusnya Kades Nglebur sudah mengembalikan tetapi terus Korupsi lagi dan melarikan diri akhirnya masuk bui.
Dalam ujung audiensi di sampaikan yang pasti saat ini hukumnya memang sesuai tahapannya yaitu dilakukan pembinaan oleh APIP dulu ke inspektorat sebelum ke APH. (Erh)

