Miliaran Rupiah Dana Program Kegiatan Dinas SDA Lamteng, Diduga Jadi Bancakan Oknum Kadis Dan Jajarannya

Lampung Tengah| Kebijakan pemerintah Indonesia menempatkan daerah sebagai objek pembangunan dengan diterbitkannya UU Nomor 22 Tahun 1999 dan UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang menjadi landasan yuridis pengembangan otonomi daerah di Indonesia.

Setelah satu dekade, fakta di lapangan menunjukkan bahwa otonomi daerah belum optimal. Dalam otonomi daerah, rendahnya kemampuan mengelola keuangan dan aset menjadi pekerjaan rumah sejumlah pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota.

Lemahnya perencanaan, pemprograman, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian, pengawasan dan pertanggungjawaban mengakibatkan munculnya indikasi korupsi, pemborosan, salah alokasi serta banyaknya berbagai macam pungutan yang justru mereduksi upaya pertumbuhan perekonomian daerah.

Korupsi bukan saja terjadi pada saat pelaksanaan, namun juga dalam proses perencanaan, bahkan pada tahap ini bisa dibilang lebih kental. Dalam proses perencanaan anggaran terdapat 5 aspek yang mewarnai, yaitu top down, bottom up, partisipasi, teknokrasi, dan politik.

Proses top down, anggaran yang digelontorkan dari pusat ke daerah sudah diatur (given), sedangkan bottom up, sejauh ini hanya formalitas, karena proses partisipasi dalam perencanaan yang dilakukan bukanlah proses negosiasi, namun hanya sosialisasi dan penyampaian informasi publik. Masyarakat belum dilibatkan dalam perencanaan secara utuh dari awal, dan hanya diberi sosialisasi hasil dari perencanaan yang sudah terbentuk.

Dari skema diatas, saat dilaksanakan forum Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) aroma egosentris sangat kental, disinilah celah untuk memasukkan keinginan melalui negosiasi, entah programnya sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) atau tidak. Sama halnya ketika proses penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), yang dibuat oleh sekretaris daerah untuk disampaikan kepada kepala daerah, sebagai pedoman penyusunan APBD.

Di sini sering disusupkan program-program “siluman”. Selain itu, usulan dari bawah (bottom up) melalui mekanisme Musrenbang selalu hanya menjadi formalitas saja. Usulan yang tidak sesuai dengan alokasi anggaran dari pemerintah pusat (top down) tidak diakomodir. Akibatnya proses perencanaan anggaran daerah di Indonesia umumnya hanya bersifat sosialisasi. Inilah yang menyebabkan belum adanya integrasi antara bottom up dan top down. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa aktor-aktor yang menjadi partisipan bisa di setting sesuai dengan keinginan “orang-orang tertentu” dengan “tujuan tertentu”. Keinginan masyarakat luas untuk ikut mengawasi proses ini pun selalu terbentur pada aksesibilitas informasi dan data.

Kejahatan korupsi APBD paling banyak terjadi pada sektor infrastruktur, karena dari persentase alokasi anggaran, sektor inilah yang paling besar. Modus yang sering digunakan adalah mark up, mark down, laporan fiktif, penyalahgunaan wewenang, dan penggelapan. Mark up dilakukan pada pembiayaan atau pengeluaran anggaran dengan menaikkan jumlah pengeluaran yang seharusnya, untuk kepentingan pribadi, sehingga negara dirugikan. Sedangkan modus mark down dilakukan pada pengelolaan pendapatan daerah. Misalnya, potensi pendapatan yang ada sebenarnya besar, namun dalam perencanaan pendapatan dilakukan penurunan nilai potensi yang ada. Dalam laporan realisasi pendapatan daerah pun nilai yang dilaporkan sering tidak sesuai dengan realisasi sebenarnya.

Permasalahan yang kompleks ini diduga terjadi di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, dimana oknum Kepala Dinas PSDA bersama jajarannya diduga selewengkan dana program SDA miliaran rupiah dari APBD tahun anggaran 2024.

Pasalnya, Dana anggaran Dinas PSDA Kabupaten Lampung Tengah total sebesar Rp.5.502.263.449 yang bersumber dari Dana APBD 2024, diduga diselewengkan oknum Kepala Dinas PSDA, berinisial (SL) , selaku KPA beserta jajarannya PPK, PPTK, Sekretaris dan Kabid.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *