Sementara, tugas dari komite sekolah tersebut yakni memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait kebijakan dan program sekolah, menggalang dana dan sumber daya pendidikan lain dari masyarakat, mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah, dan menindaklanjuti keluhan, saran, kritik serta aspirasi peserta didik. Chatarina menyebutkan ada perbedaan utama dalam penggalangan dana, terutama pada sumbangan, bantuan dan pungutan pendidikan. Dalam Permendikbud tersebut dibatasi bahwa komite sekolah hanya boleh memungut bantuan dan sumbangan.
“Jadi tidak ada yang namanya pungutan pendidikan. Permendikbud ini bertujuan bukan untuk membebani masyarakat tetapi memberi batasan yang jelas mengenai tugas komite sekolah”.
Irjen Kemdikbud, Daryanto pernah mengatakan pengawas sekolah dari dinas pendidikan akan melakukan pengawasan terhadap praktik sumbangan dan bantuan yang ada di sekolah.
“Pengawas sekolah akan melakukan pengawasan langsung di sekolah,” kata Daryanto.
Uraian Tugas Komite sekolah
Ketua Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas dan kewajiban komite sekolah. Mengkoordinasikan, mengendalikan, dan melakukan pengawasan pelaksanaan tugas baik pengurus harian maupun pengurus bidang agar tercapai kinerja organisasi yang maksimal.
Bagaimana peran komite sekolah dalam pengelolaan sekolah?
Komite Sekolah menyampaikan hasil kajian pelaksanaan program sekolah kepada stakeholder secara periodik, baik yang berupa keberhasilan maupun kegagalan dalam pencapaian tujuan dan sasaran program sekolah.
Apakah Komite Sekolah sudah sesuai dengan maksud dan tujuannya dalam pelaksanaan dilapangan. Masih banyak yang harus di lakukan pencermatan ketika fungsi Komite Sekolah dalam menjalankan tugasnya. Sebagai contoh merujuk tentang kemungkinan adanya pungutan Sekolah yang dapat menimbulkan polemik. Tentunya harus dapat membedakan sumbangan dan pungutan.
Berdasarkan pengertiannya dalam Permendikbud, maka perbedaan pungutan dan sumbangan sekolah yaitu:
Sumber penerimaan:
- Pungutan: dari siswa, orangtua, atau wali secara langsung.
- Sumbangan sekolah: dari siswa, orang tua, wali, perseorangan, atau lembaga lainnya
Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung
Sedangkan sumbangan pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.
Apakah sekolah boleh meminta sumbangan?
sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilarang: melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik; dan. melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.
Dilansir dari sindonews Apa saja yang dapat masuk kategori Jenis Pungli yang Sering Terjadi di Sekolah
30 Jenis Pungli
- Uang pendaftaran masuk
- Uang komite
- Uang OSIS
- Uang ekstrakurikuler
- Uang ujian
- Uang daftar ulang
- Uang study tour
- Uang les
- Uang buku ajar
- Uang paguyuban
- Uang syukuran
- Uang infak
- Uang fotokopi
- Uang perpustakaan
- Uang bangunan
- Uang LKS
- Uang buku paket
- Uang bantuan insidental
- Uang foto
- Uang perpisahan
- Uang sumbangan pergantian Kepsek
- Uang seragam
- Uang pembuatan pagar dan bangunan fisik
- Uang pembelian kenang-kenangan
- Uang pembelian
- Uang try out
- Uang pramuka
- Uang asuransi
- Uang kalender
- Uang partisipasi peningkatan mutu pendidikan
Sejumlah Kriteria Pungli di Sekolah - Dipungutnya biaya tambahan yang tidak sesuai dengan besaran biaya yang seharusnya
- Dipungutnya biaya tambahan namun tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Biasanya tidak ada tanda terima.
- Tidak disetor ke negara, dan biasanya dengan dalih untuk operasional.
Apa yang Bisa Dilakukan Jika Menemukan Pungli d Sekolah? - Melaporkan pelanggaran pelaksanaan PPDB melalui http://ult.kemdikbud.go.id;[11]
- Mengadukan ke instansi pemerintah berwenang melalui situs lapor.go.id, SMS 1708, atau aplikasi SP4N LAPOR! pada sistem Android dan iOS;
- Melaporkan ke Satgas Saber Pungli melalui laman Satgas Saber Pungli.
Sekolah adalah tempat pendidikan dan setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pendidikan yang layak sesuai dengan UUD 1945.
Hak Mendapatkan Pendidikan
Pasal 31 UUD 1945 ayat 1 berbunyi, “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”.
Salah satu tujuan Negara Kesatuan Repulik Indonesia (NKRI) yang tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.

