Mengupas Tujuan Komite Sekolah Dibentuk, Sudahkah Sesuai Harapan Masyarakat Keberadaannya

Sementara, tugas dari komite sekolah tersebut yakni memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait kebijakan dan program sekolah, menggalang dana dan sumber daya pendidikan lain dari masyarakat, mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah, dan menindaklanjuti keluhan, saran, kritik serta aspirasi peserta didik. Chatarina menyebutkan ada perbedaan utama dalam penggalangan dana, terutama pada sumbangan, bantuan dan pungutan pendidikan. Dalam Permendikbud tersebut dibatasi bahwa komite sekolah hanya boleh memungut bantuan dan sumbangan.

“Jadi tidak ada yang namanya pungutan pendidikan. Permendikbud ini bertujuan bukan untuk membebani masyarakat tetapi memberi batasan yang jelas mengenai tugas komite sekolah”.
Irjen Kemdikbud, Daryanto pernah mengatakan pengawas sekolah dari dinas pendidikan akan melakukan pengawasan terhadap praktik sumbangan dan bantuan yang ada di sekolah.
“Pengawas sekolah akan melakukan pengawasan langsung di sekolah,” kata Daryanto.

Uraian Tugas Komite sekolah
Ketua Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas dan kewajiban komite sekolah. Mengkoordinasikan, mengendalikan, dan melakukan pengawasan pelaksanaan tugas baik pengurus harian maupun pengurus bidang agar tercapai kinerja organisasi yang maksimal.
Bagaimana peran komite sekolah dalam pengelolaan sekolah?

Komite Sekolah menyampaikan hasil kajian pelaksanaan program sekolah kepada stakeholder secara periodik, baik yang berupa keberhasilan maupun kegagalan dalam pencapaian tujuan dan sasaran program sekolah.

Apakah Komite Sekolah sudah sesuai dengan maksud dan tujuannya dalam pelaksanaan dilapangan. Masih banyak yang harus di lakukan pencermatan ketika fungsi Komite Sekolah dalam menjalankan tugasnya. Sebagai contoh merujuk tentang kemungkinan adanya pungutan Sekolah yang dapat menimbulkan polemik. Tentunya harus dapat membedakan sumbangan dan pungutan.
Berdasarkan pengertiannya dalam Permendikbud, maka perbedaan pungutan dan sumbangan sekolah yaitu: 
Sumber penerimaan: 

  • Pungutan: dari siswa, orangtua, atau wali secara langsung. 
  • Sumbangan sekolah: dari siswa, orang tua, wali, perseorangan, atau lembaga lainnya

Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung

Sedangkan sumbangan pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.
Apakah sekolah boleh meminta sumbangan?
sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilarang: melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik; dan. melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.
Dilansir dari sindonews Apa saja yang dapat masuk kategori Jenis Pungli yang Sering Terjadi di Sekolah
 30 Jenis Pungli

  1. Uang pendaftaran masuk
  2. Uang komite
  3. Uang OSIS
  4. Uang ekstrakurikuler
  5. Uang ujian
  6. Uang daftar ulang
  7. Uang study tour
  8. Uang les
  9. Uang buku ajar
  10. Uang paguyuban
  11. Uang syukuran
  12. Uang infak
  13. Uang fotokopi
  14. Uang perpustakaan
  15. Uang bangunan
  16. Uang LKS
  17. Uang buku paket
  18. Uang bantuan insidental
  19. Uang foto
  20. Uang perpisahan
  21. Uang sumbangan pergantian Kepsek
  22. Uang seragam
  23. Uang pembuatan pagar dan bangunan fisik
  24. Uang pembelian kenang-kenangan
  25. Uang pembelian
  26. Uang try out
  27. Uang pramuka
  28. Uang asuransi
  29. Uang kalender
  30. Uang partisipasi peningkatan mutu pendidikan
    Sejumlah Kriteria Pungli di Sekolah
  31. Dipungutnya biaya tambahan yang tidak sesuai dengan besaran biaya yang seharusnya
  32. Dipungutnya biaya tambahan namun tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
  33. Biasanya tidak ada tanda terima.
  34. Tidak disetor ke negara, dan biasanya dengan dalih untuk operasional.
    Apa yang Bisa Dilakukan Jika Menemukan Pungli d Sekolah?
  35. Melaporkan pelanggaran pelaksanaan PPDB melalui http://ult.kemdikbud.go.id;[11]
  36. Mengadukan ke instansi pemerintah berwenang melalui situs lapor.go.id, SMS 1708, atau aplikasi SP4N LAPOR! pada sistem Android dan iOS;
  37. Melaporkan ke Satgas Saber Pungli melalui laman Satgas Saber Pungli.

Sekolah adalah tempat pendidikan dan setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pendidikan yang layak sesuai dengan UUD 1945.
Hak Mendapatkan Pendidikan
Pasal 31 UUD 1945 ayat 1 berbunyi, “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”.
Salah satu tujuan Negara Kesatuan Repulik Indonesia (NKRI) yang tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *