Mulanya, kata Ali, Slamet terbangun pukul 03.00 WIB karena ada pelanggan hendak isi ulang E-toll.
Saat dia berdiri hendak melayani transaksi, dia kaget melihat etalase rokok kosong.
Slamet pun reflek menarik laci, dan ternyata uang tunai pun juga digasak pencuri.
“Kedua pelaku terekam CCTV beraksi pukul 02.40 WIB menggunakan satu motor, HR pakai kaos putih dan YD jaket hitam,” katanya.
Ali melanjutkan, kedua pelaku pun sempat lolos dari sergapan Polisi saat dilakukan penangkapan dirumahnya, pada Selasa (19/3/24) lalu.
“Namun, berkat upaya persuasif petugas, HR dan YD akhirnya menyerahkan diri, pada hari Jum’at kemarin sekira pukul 21.00 WIB, setelah Polsek Terusan Nunyai meminta keluarga kedua pelaku kooperatif,” imbuhnya.
Ali mengatakan, dari pengakuan kedua pelaku, saat beraksi, peran HR mengambil barang curian di warung korban.
Sedangkan peran YD berada di atas motor mengawasi sekitar.
“Atas perbuatannya, kedua residivis itu dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (Humas LT)

