Bagaimana pun hakim memiliki kekuasaan yang menentukan, sehingga tanpa didukung oleh masyarakat dan terutama negara dari segi kesejahteraan dan keamanan, maka bukan tidak mungkin banyak hakim yang akan tergoda untuk tidak bersikap mandiri serta independen dalam mewujudkan free and impartial tribunals.
Namun, stagnasi dalam indeks negara hukum (Rule of Law Index) di Indonesia sejak 2023 mencerminkan tantangan serius, diantaranya korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran etik institusi hukum, dan legislasi tanpa partisipasi dan transparansi publik. Oleh sebab itu, saya berharap agar MA dapat dipimpin oleh Ketua MA dengan (harapan) kriteria seperti berikut:
Pertama, memiliki integritas yang baik, dibuktikan dengan rekam jejak yang tidak bermasalah secara hukum.
Kedua, memiliki kapabilitas dan leadership sebagai Ketua MA.
Ketiga, memiliki kemampuan berpikir hukum yang baik karena KMA bertanggungjawab untuk melakukan koreksi atas semua putusan ditingkat judex factie.
Keempat, dapat menjadi teladan (role model) alias menjadi contoh dan panutan bagi para hakim lainnya di seluruh Indonesia, baik secara profesi maupun moral.
Kelima, mengayomi seluruh insan peradilan di seluruh Indonesia dan dapat menjamin bahwa setiap lembaga peradilan di seluruh Indonesia adalah tempat menambatkan harapan keadilan.
Keenam, profesional dan independen dalam menjalankan tugasnya serta dapat membangun keadaan yang menjadikan mereka yang papa, lemah atau less in power tidak ciut hatinya ketika mencari keadilan di lembaga peradilan.
Ketujuh, seorang Ketua MA harus punya wisdom (kearifan yang tinggi) dan karenanya ia harus sudah selesai dengan dirinya, dan apa yang dia tinggalkan kelak akan menjadi legacy.
Pada prinsipnya seorang hakim itu tidak punya kepentingan apapun kecuali membuat putusan yang berkualitas dan berpihak pada kebenaran dan keadilan (the truth and justice).
Rakyat Indonesia berharap pemilihan pimpinan MA berlangsung demokratis, damai, dan sesuai dengan nurani Hakim Agung yang memilih, “demi tegaknya keadilan bagi semua”, “Justitia Omnibus”.
Penulis adalah Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI)

