“Namun, berkat kesigapan petugas, TJW berhasil diberhentikan di Dusun VI Kampung Liman Benawi, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah,” ujarnya.
Dikatakan Admar, sabu-sabu yang dibawa TWJ ada dalam kemasan plastik kecil yang diselipkan di dalam tas yang ia bawa.
Dari temuan itulah, Polisi membawa TWJ ke Mapolsek Trimurjo untuk diperiksa lebih lanjut.
“Kini, TJW telah diamankan di Mapolsek Trimurjo guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
TWJ dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Humas LT)
Pages: 1 2

