AKBP I Nyoman Wijana mengatakan, pemusnahan sabu-sabu ini berasal dari pengungkapan tiga tersangka yaitu “S” dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 55,37 Gram Netto dan “A” bersama “H” dengan barang bukti yang sama seberat 1.001 Gram Netto.
Selanjutnya, barang bukti sabu dari tangan tiga tersangka tersebut dengan total seberat 1.056,37 Gram dimusnahkan dengan cara bersama-sama di blender dan dilarutkan kedalam air.
Berdasarkan barang bukti dan hasil pemeriksaan uji BPOM Samarinda maka para tersangka mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
( ARYA ARSD )
Pages: 1 2

