Master Beruk Kalimantan Bongkar “Celah Hukum” dalam PK Alexander Agustinus Rottie

”Discusi itu menurut saya belum masuk sumber hukum yg bisa dijadikan acuan, apalagi digunakan untuk menambal kelemahan putusan yg ambigu,  itu sama aja seperti menutupi kelalaian dalam membuat putusan,”katanya.

Tonang juga menolak tegas dalih Kejaksaan yang menyebut asas Notorie Feiten (fakta umum yang tidak perlu dibuktikan) sebagai alasan sahih meski putusan tidak menyebut dakwaan alternatif mana yang terbukti.

“Hukum pidana tidak boleh ditafsirkan dengan analogi. Itu pelanggaran serius,” tandasnya.

Dari lima poin keberatan yang diajukan, tiga di antaranya tidak disanggah Jaksa. Menurut Tonang, kondisi ini justru memperkuat posisi Alexander di mata hukum.

“Ada asas onsplitbare aveu, sikap diam pihak lawan justru menguntungkan pemohon PK. Karena itu, kami optimis Mahkamah Agung akan mengabulkan PK dan memulihkan hak Alexander,” ucapnya yakin.

Nama Yahya Tonang bukan asing di dunia advokasi. Advokat yang pernah menyabet penghargaan nasional sebagai Advokat Muda Terbaik 2017 versi PERADIN ini kembali menunjukkan ketajamannya dalam menyoroti perkara besar.

“Penegakan hukum tidak boleh berdiri di atas penafsiran yang kabur. Kalau hukum bisa ditawar-tawar, rakyat kecil semakin sulit mendapatkan keadilan,” pungkas Master Beruk Kalimantan itu.( ARSD )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *