Master Beruk Kalimantan Bongkar “Celah Hukum” dalam PK Alexander Agustinus Rottie

Samarinda – Sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus hukum yang menjerat Alexander Agustinus Rottie kembali menyita perhatian publik. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda pada Rabu (20/8/2025) menghadirkan perdebatan sengit antara tim kuasa hukum dan pihak Kejaksaan Negeri Samarinda.

Advokat Yahya Tonang, yang akrab dijuluki Master Beruk Kalimantan, tampil garang saat membeberkan memori PK yang menurutnya mengandung lima poin krusial. Namun, Kejaksaan hanya menanggapi dua poin saja.

“Jawaban Jaksa sangat terbatas, hanya soal putusan non-eksekutabel dan dakwaan alternatif. Tiga poin penting lain malah dibiarkan begitu saja,” tegas Tonang.

Tonang menyoroti kejanggalan putusan Kasasi Nomor 2121/K/PID.SUS/2017 tanggal 1 Februari 2018.
Menurutnya, amar putusan tersebut tidak menyertakan perintah menahan kembali Alexander yang sempat divonis bebas oleh PN Samarinda pada 18 Januari 2017. Padahal, setelah vonis bebas dibacakan, Alexander langsung keluar dari tahanan meski putusan belum inkrah.

“Kalau tidak ada perintah menahan kembali, bagaimana dasar Jaksa melakukan eksekusi? Hakim harus tegas sesuai Pasal 197 ayat (2) huruf K KUHAP. Itu tidak bisa ditawar,” papar Tonang.

Lebih jauh, Tonang menyebut alasan Kejaksaan yang mendasarkan eksekusi pada hasil diskusi internal bidang pidana khusus 2012 sebagai bentuk “kegagalan hukum”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *