Seperti Toko Modern milik Rona yang berdiri di Punggur Gunung Sugih. Keberadaan toko modern Indomart yang berdiri di Punggur Gunung Sugih disegel tutup sementara oleh petugas Satpol PP bersama Kepala Kecamatan dan Kepala Kampung setempat Rabu 26 Juni 2024 dikarenakan tidak mempunyai kelengkapan perizinan sudah operasional. Titik tekannya ada pada mereka tidak mengurus terkait PKKPR dan PBG yang izinnya dikeluarkan oleh Dinas Perkim, setelah itu izin yang dikeluarkan oleh Dinas Perindag juga tidak ada.
“Toko modern tersebut hanya berdasar proses OSS melalui online dan tidak melakukan pemberitahuan ke Pemerintah Daerah dalam hal ini dinas terkait yang membidangi perizinan pendirian toko modern”, Jelas Rayendra kepada awak media
Menurut Ferry Arif Ketua PWRI Lampung Tengah jika ada pelanggaran perda terkait dengan pendirian bangunan toko modern hal ini sudah sepantasnya harus dilakukan penindakan tegas agar tidak terjadi pendirian toko toko modern bertebaran berdiri tanpa memperhatikan keberadaanya dapat menindas toko tradisional dan pasar tradisional.
Toko Modern adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk Minimarket, Supermarket, Department Store, Hypermarket ataupun grosir yang berbentuk Perkulakan.
Alih-alih mendorong perekonomian masyarakat lokal, tren toko retail modern atau kerap disebut minimarket justru tak sedikit menggerus usaha kecil di sejumlah pasar tradisional yang ada.
Untuk lebih lanjutnya harapan ketua PWRI Lampung Tengah harus dilakukan pendataan dan penelusuran atas toko modern lainya yang berdiri tidak mengindahkan peraturan perizinan yang berlaku sehubungan dengan pelanggaran perda nomor 1 tahun 2013, dan jika nantinya kami temukan bukti bukti atas informasi pelanggaran pendirian harus juga ditindak tegas agar tidak terkesan tebang pilih”, Pungkas Ferry Arif Ketua PWRI. (Tim – Red).

