LPK YKBA Pantau Penjualan Kosmetik, Tekankan Hak Konsumen

Sebagai bagian dari kegiatan monitoring tersebut, Tim LPK YKBA juga telah melakukan pembelian satu contoh produk yang diperdagangkan di lokasi. Produk yang dibeli tersebut akan dikaji dan ditelaah lebih lanjut, serta dikoordinasikan dengan pihak BPOM guna memperoleh kejelasan dan kepastian sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas hal tersebut, pemilik usaha menyampaikan bahwa produk yang dipasarkan telah memiliki izin edar BPOM serta menegaskan bahwa dirinya juga menjalankan usaha klinik kesehatan, sehingga menurut yang bersangkutan tidak mungkin menjalankan usaha secara ilegal.

Ahmad Effendi Ketua DPW Sumbagsel LPK YKBA, saat dikonfirmasi, menjelaskan bahwa kegiatan monitoring ini tidak dimaksudkan untuk menuduh, menghakimi, ataupun menyimpulkan adanya pelanggaran, melainkan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan edukasi konsumen.

Ia menegaskan bahwa LPK YKBA memiliki hak dan kewajiban untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi terhadap produk yang beredar di masyarakat.

Lebih lanjut disampaikan, seluruh catatan hasil monitoring akan ditindaklanjuti melalui klarifikasi dan koordinasi dengan instansi terkait sesuai kewenangannya, antara lain BPOM, BPJPH/Kementerian Agama, Dinas Kesehatan, dan Dinas Perdagangan.

Apabila dalam proses klarifikasi dan koordinasi tersebut ditemukan adanya unsur pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, maka LPK YKBA akan melangkah ke tahapan hukum sesuai tugas dan kewenangan LPKSM, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Sebagai penutup, LPK YKBA mengajak seluruh pelaku usaha untuk bersikap terbuka, kooperatif, dan bertanggung jawab, karena perlindungan konsumen merupakan amanat undang-undang yang menuntut keterbukaan informasi serta kepatuhan hukum demi terciptanya iklim usaha yang sehat, tertib, dan berkeadilan.

Catatan Redaksi
Nama merek, klinik, dan identitas pihak terkait dalam pemberitaan ini ditulis dalam bentuk inisial sebagai bentuk penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah serta menunggu hasil klarifikasi dan penetapan resmi dari instansi berwenang.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak mana pun yang berkepentingan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *