LPK YKBA Pantau Penjualan Kosmetik, Tekankan Hak Konsumen

Lampung Timur – Tim Lembaga Perlindungan Konsumen – Yayasan Konsumen Berdaya Abadi (LPK YKBA) melaksanakan kegiatan monitoring dan edukasi konsumen di salah satu tempat penjualan produk kosmetik yang berlokasi di wilayah Pasar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur, pada Jumat, 30 Januari 2026.

Kegiatan monitoring ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat, sekaligus bagian dari upaya perlindungan dan edukasi konsumen. Di lokasi, tim LPK YKBA bertemu dengan beberapa karyawan yang menjelaskan bahwa tempat penjualan produk kosmetik tersebut berada di kawasan pasar, dan disebutkan sebagai unit usaha yang dimiliki oleh seorang dokter, yang juga diketahui memiliki klinik kesehatan berinisial “EW” di wilayah Kecamatan Sribhawono.

Tim LPK YKBA menegaskan bahwa lokasi penjualan produk kosmetik tersebut terpisah dan berjauhan dari lokasi klinik kesehatan yang dimaksud.

Di tempat penjualan tersebut diperdagangkan lebih dari satu jenis produk kosmetik, salah satunya produk kosmetik berinisial “XSB”.
Tidak berselang lama, pemilik usaha datang ke lokasi bersama istrinya.

Dalam dialog yang berlangsung, pemilik usaha mempertanyakan kapasitas dan kewenangan Tim LPK YKBA, termasuk menanyakan Surat Perintah Tugas (SPT), serta menyampaikan keberatan atas penelusuran yang dilakukan terkait aspek legalitas produk dan usaha.

Menanggapi hal tersebut, Tim LPK YKBA menjelaskan identitas lembaga, maksud dan tujuan kunjungan, serta menegaskan bahwa kegiatan monitoring dan edukasi konsumen merupakan bagian dari tugas dan fungsi Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya dalam rangka pengawasan, edukasi, dan perlindungan hak-hak konsumen.

Dalam kegiatan monitoring tersebut, Tim LPK YKBA mencatat sejumlah catatan awal berdasarkan pengamatan visual di lokasi dan pada kemasan produk, antara lain:

  1. Pada beberapa produk kosmetik yang diperdagangkan belum terlihat pencantuman label halal pada kemasan, sehingga memerlukan kejelasan informasi bagi konsumen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Produk mengandung bahan aktif tertentu, namun informasi peringatan penggunaan dan potensi risiko pada label dinilai masih perlu diperjelas agar konsumen memperoleh informasi yang lengkap sebelum menggunakan produk.
  3. Klaim fungsi produk pada kemasan belum disertai penjelasan batasan secara rinci, sehingga berpotensi menimbulkan multi tafsir di kalangan konsumen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *