Lembaga KPP-HAM Lampung Akan Laporkan Kepala Tiyuh Candra Jaya ke Kejaksaan Tinggi Lampung

Berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia dan Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait tindak pidana korupsi, Maka kami dari Lembaga KPP HAM Lampung akan mengumpulkan alat-alat bukti yang cukup untuk melaporkan Kepala Tiyuh Candra Jaya ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung terkait dengan adanya laporan aduan dari masyarakat Tiyuh Candra jaya ini.

” Lembaga KPP HAM Lampung akan mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk melaporkan SM Kepala Tiyuh Candra Jaya Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat di Kejaksaan Tinggi Lampung, terkait laporan aduan masyarakat ini, juga akan meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung untuk mengaudit penggunaan Dana Desa ditahun 2024 dan semua kegiatan yang menggunakan Anggaran Dana Desa dari tahun-tahun sebelumnya di Tiyuh Candra Jaya tersebut, karena diduga banyaknya kegiatan di tiyuh tersebut yang belum terselesaikan oleh kepala tiyuh Candra jaya”. jelasnya

Masih Zulkarnaen, dirinya juga mempertanyakan peran dan fungsi, Pendamping Desa, Badan Pemasyarakatan Tiyuh (BPT) dan pihak Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang Barat yang lemah dalam Pengawasan serta menerima Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Tiyuh Candra Jaya ditahun 2024 sehingga mereka tidak mengetahui adanya kegiatan yang tidak terselesaikan ditahun 2024 yang menggunakan Anggaran Dana Desa 2024 tersebut.

“Kami juga perlu mempertanyakan peran dan fungsi, Pendamping Desa, Lembaga BPT Tiyuh Candra jaya dan Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang Barat mengapa sampai lalai dalam pengawasan sampai tidak mengetahui adanya kegiatan yang belum terselesaikan di Tiyuh Candra jaya tersebut, kalaupun sudah mengetahui kenapa tidak melakukan tindakan yang tegas kepada Salim selaku Kepala Tiyuh Candra Jaya terkait permasalahan ini jangan seolah-olah tutup mata, bahkan terkesan kepala Tiyuh Candra jaya ini kebal hukum”. ucapnya

Menurut Zulkarnaen, kalaupun itu diselesaikan ditahun 2025 ini jelas itu sudah melanggar aturan dan melanggar hukum, patut kita pertanyakan kegiatan tersebut diselesaikan menggunakan Anggaran Dana Desa Tahun 2024 atau Dana Desa Tahun 2025.

“Kalaupun diselesaikan oleh kepala Tiyuh kegiatan fisik dan non fisik yang belum terselesaikan itu patut kita pertanyakan, menggunakan Anggaran Dana Desa tahun 2024 apa tahun 2025? karena jelas kepala Tiyuh sudah melanggar aturan dan melanggar hukum, maka kita percayakan kepada pihak kejaksaan tinggi Lampung selaku aparat penegak hukum (APH) “. tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *