Pihak orang tua korban melaporkan dengan isi dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 undang-undang 35/2014.
Kronologis kejadian pada hari Sabtu tanggal. 24. Bulan Februari 2024 sekitar jam 06.30 telah terjadi tindak pidana kekerasan anak di bawah umur di jalan Sumatera depan sekolah MTS poncowati Kelurahan Yukum Jaya Kabupaten Lampung Tengah dengan kronologi awalnya Jeki (korban) berangkat ke sekolah namun korban mengarah Kampung poncowati hendak membeli sesuatu untuk keperluan sekolah. Lalu korban Kembali menuju Bandar Jaya akan tetapi pada saat korban sampai di depan sekolah MTs Poncowati korban diberhentikan seseorang tidak dikenal dengan bet di lengan kanan bertuliskan Sekolah MTs Poncowati dan ciri ada codet atau luka di leher sebelah kanan. Ketika si Korban dimintai uang oleh pelaku korban tidak memberinya karena tidak punya uang lantas tersangka penganiayaan memukul korban di bagian pipi sebelah kiri sebanyak satu kali akan tetapi korban melawan lalu dua orang temannya pelaku datang dan langsung memukul korban di bagian leher bagian belakang sebanyak 5 kali lalu memukul perut sebelah kiri sebanyak satu kali. Akibat kejadian tersebut korban mengalami sakit di bagian pipi, bagian leher belakang, sakit bagian perut dan merasa pusing. Hari itu juga korbang diantar oleh orang tuanya melakukan Visum di RS Harapan Bunda.
“Atas laporan orang tua korban di Polres Lampung Tengah dan sudah berkoordinasi dengan Eko Yuwono ketua LPA Lampung Tengah untuk perkara ini dapat ditangani secara hukum. Kami memohon kepada Bapak Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H, S. I. K, M.M dapat membantu mendorong Unit PPA menangani perkara tindak pidana yang menimpa anak saya Jeki Faturohman yang mengalami sakit dan tekanan phsykologis secara cepat jangan sampai kenakalan remaja menjadi merajalela sehingga masyarakat menjadi gelisah”, Pungkas Ajo Agus Srkhen DPC PWRI Lampung Tengah. ***

