Kuat dugaan Kades dan Camat Terlibat Melegalkan Ijin Menara/Tower Signal berdiri di Tanah Register Kec. Jati Agung

Menurut bung dayat selaku LPH DPD Grib Jaya Prov. Lampung bahwa ia sudah mengkalirifikasi mantan pak camat memberikan keterangan “tidak pernah menandatangi/melegalkan menara/tower signal yang berada di kawasan tanah register”dan kuat dugaan camat baru yang menandatangi/melegalkan Pendirian atau ijin menara/tower signal tesebut “cetus bung dayat

Dan bung dayat “MENGECAM” antek-anteknya pak camat yang berinisial geng “ia tidak terima atas ucapan via telpon whatsp yang mengintimidasi Tim-nya ‘geng mengaku bahwa dirinya mendapati perintah/ suruhan pak camat “Ia menantang dan mecemoohkan 40 Media yang dianggap pemberitaan tidak seimbang” Sugeng menyatakan kasian kalo dirinya melaporkan ke dewan pers dan sampai pembekukan 40 media”

Atas ucapannya itu, bung dayat menilai camat jati agung

“Rizwan Effendi seperti cacing kepanasan”kayak kucing kena siram air”

Sekda DPD Grib Jaya Prov. Lampung Herman dan tim akan melaporkan bersama LPH DPD Grib Jaya Prov. Lampung ke Inspektorat dan aparat penegak hukum untuk didalami dan jika betul adanya kesalahan yang merugikan negara dan warga masyarakat maka harus ditindak tegas”pungkas herman.

“Tim”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *