Menurut bung dayat selaku LPH DPD Grib Jaya Prov. Lampung bahwa ia sudah mengkalirifikasi mantan pak camat memberikan keterangan “tidak pernah menandatangi/melegalkan menara/tower signal yang berada di kawasan tanah register”dan kuat dugaan camat baru yang menandatangi/melegalkan Pendirian atau ijin menara/tower signal tesebut “cetus bung dayat
Dan bung dayat “MENGECAM” antek-anteknya pak camat yang berinisial geng “ia tidak terima atas ucapan via telpon whatsp yang mengintimidasi Tim-nya ‘geng mengaku bahwa dirinya mendapati perintah/ suruhan pak camat “Ia menantang dan mecemoohkan 40 Media yang dianggap pemberitaan tidak seimbang” Sugeng menyatakan kasian kalo dirinya melaporkan ke dewan pers dan sampai pembekukan 40 media”
Atas ucapannya itu, bung dayat menilai camat jati agung
“Rizwan Effendi seperti cacing kepanasan”kayak kucing kena siram air”
Bung dayat tidak akan tinggal diam, atas kriminalisasi dan intimidasi “ia akan mengumpulkan 40 media ke kantor Camat” Tegas bung dayat
Sekda DPD Grib Jaya Prov. Lampung Herman dan tim akan melaporkan bersama LPH DPD Grib Jaya Prov. Lampung ke Inspektorat dan aparat penegak hukum untuk didalami dan jika betul adanya kesalahan yang merugikan negara dan warga masyarakat maka harus ditindak tegas”pungkas herman.
“Tim”

