Baca berita lainnya :
Tahapan Pilkada 2024 sendiri tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Pada Kegiatan ini Ketua KPU Kabupaten Lampung Tengah, Irawan Indra Jaya ikut langsung dalam kegiatan monitoring ini. Selain Ketua KPU Kabupaten Lampung Tengah, Anggota KPU Kabupaten Lampung Tengah dan Jajaran Staf Sekretariat KPU Kabupaten Lampung Tengah juga ikut serta dalam kegiatan ini.
“Dijelaskan oleh Irawan Indra Jaya Ketua KPU Lampung Tengah kepada awak media bahwa kegiatan Monitoring Rapat Pleno Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Tingkat PPS Se-Kabupaten Lampung Tengah merupakan proses tahapan Pemilukada 2024 untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung serta Bupati dan Wakil Bupati, ” Paparnya.
“Lebih lanjut, berdasarkan keputusan yang di tandatangani Ketua KPU Pusat, Hasyim Asy’ari ini Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak ini akan dilaksanakan, Rabu 27 November 2024 mendatang, ” Jelasnya. (Adv)

