Menurutnya, korban baru mengetahui jerigen solarnya dicuri saat pagi hari ketika hendak berjualan.
Dikatakan Yusvin, korban mengaku gembok warung sudah rusak, dan hanya solar yang diambil para pelaku senilai Rp.2,5 juta.
“Dari laporan korban, Polisi melakukan penyelidikan, dan hasilnya Tekab 308 berhasil menangkap ketiga pelaku,” ujarnya.
Dari hasil pengembangan, kata Kapolsek, selain 8 jerigen yang diamankan, diketahui pelaku mengangkut barang curian menggunakan 1 unit mobil angkot dengan plat nomor AN 1 SA.
“Kini, ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar untuk pengembangan lebih lanjut.
Kapolsek mengatakan, AND dan JFR dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Sementara ABS dijerat pasal 480 KUHPidana tentang penadah barang curian.
“AND dan JFR diancam hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun, sedangkan ABS diancam penjala paling lama 4 tahun,” pungkasnya. (Humas LT)

