DUA KELOMPOK KONTRA TERKAIT TAMBAK
Adanya dua kelompok pro dan kontra terkait tambak udang di pulau Karimunjawa juga hadir untuk menyampaikan aspirasinya.Sementara Supriyanto dari fraksi Gerindra mengatakan , “Rapat dengar pendapat ini, supaya medapatkan solusi bagaimana tambak udang yang selama ini pro dan kontra tetap berjalan, dengan pembinaan sesuai dengan ahlinya,”tegas Supri
Tambahnya lagi, ” Petani tambak udang tetap berjalan lebih ramah lingkungan, karena secara hitoris turun temurun keberadaan tambak udang ada dari dulu.”terangnyaseraya mengulas kronologi sejarah tambak di Karimunjawa.
Ketua LBHIM Ahmad Gunawan selaku kuasa hukum paguyuban petani petambak mulyo yang diwakili persiden LBHIM Hutomo Darru Pradipta, SH. M.Krim menyampaikan dihadapan komisi DPR RI, penegasan secara dasar konstitusi sebesar – besarnya berusaha untuk kesejahtraan masyakat tidak harus larang atau dimatikan Menurutnya Perda RTRW yang telah disahkan tersebut bertentangan dengan udang – undang dan Perda di atasnya yakni Perda RTRW Provinsi, mengakibatkan tidak kepastian hukum nenjadikan konflik sosial.
PETAMBAK KECEWA PEMKAB JEPARA TAK AKOMODIR IJIN
Teguh Santoso selaku ketua paguyuban tambak udang Karimunjawa juga menyebut dengan tegas, “Terkait lahan tambak udang adalah lahan gambut tidak bisa ditanami petanian apalagi airnya juga air asin,”terang teguh.Lanjutnya lagi. “Dulunya dari sejarah lahan tersebut sudah turun temurun ada tambak udang. Mengenai perijinan kata Teguh lagi ,”Kami dituduh tidak berijin, padahal kami berusaha mengajukan perijinan kepada Pemkab, akan tetapi tidak diakomodir,”terangnya ber api api dihadapan sidang rapat dengar pendapat.
JANGAN SAMPAI SEPERTI REMPANG,TAMBAK UDANG KARIMUN JAWA TETAP BERJALAN
Diakhir penyampaian rapat dengar pendapat.Teddy Setiadi dari PKS berpendapat, “Bahwa hasil rapat dengar pendapat hari ini, kami buat bahan diskusi bersama kementerian,sebagai bahan rapat kerja Komisi II DPR RI yaitu dengan pentingnya mencari solusi tengah, yaitu melakukan penelitian dampak lingkunganya,” tegas Teddy.
Dia menambahkan,”Akibat tambak itu dengan cara mengkoordinasikan kepada petani tambak udang ,yaitu tetap berjalan, dengan syarat ramah lingkungan dalam sektor pelaku pariwisata. masukan bahwa dalam kunjungan kerja spesifik ke Kanwil BPN/ ATR Jawa Tengah di akhir rapat Wakil Ketua Komisi II DPR RI yang juga Pimpinan Rapat menegaskan, bahwa dalam rapat tersebut meminta kepada Forkopimda Jepara agar jangan menjalankan dulu PERDA RTRW No.4 Tahun 2023 karena hasil dari rapat tersebut akan dibawa dan disampaikan di DPR RI untuk di Follow up memanggil Kementrian terkait untuk mencegah potensi konflik seperti di daerah-daerah lainnya seperti Rempang.
(masku/Ajijprjtgdpppwod)

