Ketua PWRI Lamteng Soroti CSR

Merujuk dari penjelasan CSR tersebut diatas bahwa yang terekspose ke publik masih belum semua perusahaan besar di Lampung Tengah di ketahui oleh masyarakat. Artinya jika semua perusahaan besar dilampung Tengah dalam melaksanakan kewajibannya untuk merealisasikan CSR yang menjadi amanat undang – undang, Pemberdayaan masyarakat Lampung Tengah harusnya masif dan dampaknya dapat membantu pembangunan.

Dana CSR adalah dana yang dialokasikan oleh perusahaan untuk kegiatan sosial dan lingkungan, sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan. Secara umum, dana CSR (Corporate Social Responsibility) tidak termasuk dalam kategori dana non-budgeter.

Dana CSR adalah dana yang dialokasikan oleh perusahaan untuk kegiatan sosial dan lingkungan, dan pengelolaannya bisa berbeda-beda, ada yang masuk dalam mekanisme APBD/APBN, ada juga yang dikelola langsung oleh perusahaan. Namun, ada juga yang berpendapat bahwa penyaluran CSR secara langsung tanpa mekanisme APBD/APBN bisa dianggap menyerupai dana hibah, dan perlu kehati-hatian agar tidak terjadi penyimpangan.

Diharapkan program-program CSR ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Lampung Tengah dan membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah masih belum terbuka dalam menginformasikan CSR kepada masyarakat. Jadi wajar jika banyak warga masyarakat yang bertanya tanya berapa jumlah dana CSR Lampung Tengah pertahunnya,” Pungkasnya Ferry Arief.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *